Salon di DKI Jakarta Siap Beroperasi 15 Juni Sesuai Protokol Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif
Jakarta, 11 Juni 2020 – Selama hampir tiga bulan penuh menjalankan imbauan praktik social distancing, masyarakat telah beradaptasi dengan keterbatasan ruang gerak dan mobilitas, salah satunya adalah dengan menata gaya rambut secara mandiri. Menurut Google Trends search di bulan April 2020, terdapat peningkatan pencarian kata kunci “gunting rambut sendiri”, “salon yang buka” dan “salon in-home service”, yakni sebanyak lebih dari 1.800 pencarian. Selama ditutupnya operasional salon di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beredar pula aksi gunting rambut atau cat rambut sendiri oleh sejumlah figur publik dan netizen di media sosial yang rata-rata mengeluhkan kesulitan melakukannya sendiri tanpa bantuan hairdresser, dan merasa tidak puas dengan hasilnya. Fenomena ini membuktikan peranan hairdresser yang cukup signifikan dan juga salon sebagai penyedia jasa higienitas yang esensial.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 563/2020 tertanggal 5 Juni 2020 telah menetapkan ibukota untuk memasuki fase transisi PSBB bagi beberapa kegiatan dan sektor industri tertentu untuk dapat beroperasi kembali secara terbatas. “Menimbang kesiapan protokol dan gencarnya sosialisasi yang telah dilakukan, unit usaha salon dan tata rambut dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki kesiapan memadai untuk dapat mulai beroperasi secara terbatas di tanggal 15 Juni,” ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Protokol Pencegahan COVID-19 Bagi Usaha Salon” telah disusun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta no. 131/2020 atas masukan dari Kementrian Kesehatan RI beserta Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) dan PT. L'Oréal Indonesia sebagai pemain industri yang terbagi dalam 3 bagian utama sesuai dengan perananan masing-masing pemangku kepentingan, yakni kewajiban manajemen, karyawan, serta konsumen salon. Beberapa poin penting pada protokol keluaran Keputusan Kadisparekraf adalah sebagai berikut:
- Pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.
- Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh/digunakan setiap kali setelah pemakaian.
- Pemakaian APD seperti masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.
- Membatasi jam operasional sesuai aturan Pemprov, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut) – dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan mengatur jarak kursi secara berselang.
- Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai.
“Sebagai bentuk komitmen, setiap unit usaha yang diizinkan beroperasi di masa transisi, termasuk unit usaha salon, diwajibkan untuk menandatangani lembar pakta integritas sebagai bukti keseriusan mereka dalam menjalankan protokol ini,” tambah Cucu Ahmad Kurnia.
General Manager Professional Product Division PT. L'Oréal Indonesia, Michael Justisoesetya, menjelaskan bahwa pihaknya bersama KIPS berupaya secara terus-menerus untuk memastikan protokol ini tersosialisasi dengan baik melalui berbagai jaringan media komunikasi yang tersedia. Salah satu upaya yang dilakukan bersama KIPS dan didukung oleh Pemprov DKI dan Kemenkes RI adalah dua sesi webinar
untuk mensosialisasikan ‘Protokol Pencegahan Covid-19 Unit Usaha Salon’ yang diikuti oleh ribuan salon di seluruh Indonesia. “Kami juga rutin mengadakan online training yang dilakukan oleh ketiga brand kecantikan rambut yang bernaung dibawah perusahaan kami seperti L'Oréal Professionnel, Matrix, dan Kerastase serta mengadakan edukasi/online training bagi hairdresser via aplikasi L'Oréal Access yang dapat diunduh secara gratis. Sampai saat ini, sosialisasi kami telah menyentuh lebih dari 5000 salon di Indonesia dan sebagian besar berasal dari DKI Jakarta.”
Ketika salon sudah mulai beroperasi kembali mulai tanggal 15 Juni 2020, KIPS bersama L'Oréal berkomitmen membantu Pemprov DKI untuk memantau dan mengingatkan penerapan protokol di salon-salon. “Komunitas salon sangat mengapresiasi kepercayaan Pemprov DKI Jakarta terhadap industri kami dan kami terus berupaya melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya penularan lokal pada unit usaha kami, salah satunya dengan turut membantu melakukan pengawasan intensif terhadap protokol yang telah dirancang. Protokol ini akan dijalankan dengan sebaik-baiknya pada fase transisi demi mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, aman dan produktif,” tutup Rudy Hadisuwarno selaku Perwakilan KIPS.