Pabrik L'Oréal Indonesia Terima Apresiasi dan Kunjungan Pemerintah Setempat dalam Penerapan Protokol Pencegahan COVID-19
Pabrik L'Oréal Indonesia Terima Apresiasi dalam Implementasi Protokol Pencegahan COVID-19 yang Ketat
Jakarta, 27 Juli 2020 – Kepala Kepolisian Daerah Jakarta atau Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Drs Nana Sujana, M.M mengunjungi Pabrik L'Oréal Indonesia di Jababeka, Cikarang pada hari Senin, 27 Juli 2020. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Jokowi untuk memahami langkah-langkah pencegahan COVID-19 di sektor industri dan memahami kesiapan industri dalam menghadapi masa new normal.
L'Oréal Indonesia telah melakukan berbagai langkah pencegahan COVID-19 untuk menjaga operasional bisnis serta keselamatan karyawan. Sebagai salah satu pabrik yang menjalankan protokol terbaik dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Jababeka, Pabrik L'Oréal Indonesia secara aktif menerapkan protokol kesehatan dan keamanan yang ketat. Oleh karena itu, Pabrik L'Oréal Indonesia terpilih sebagai salah satu di antara dua perusahaan di Jababeka untuk dikunjungi oleh pemerintah setempat.
Kapolda terkesan dengan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan di Pabrik L'Oréal Indonesia. Beliau mengapresiasi berbagai implementasi pencegahan yang ketat termasuk pembagian tim A & B, pembentukan "Gugus Tugas" dengan 60 sukarelawan yang dibagi menjadi 3 shift untuk melakukan pencegahan COVID-19 di kawasan pabrik, latihan evakuasi COVID, penyediaan 50 "Kendaraan Antar-Jemput" untuk mobilitas karyawan dengan kapasitas 100 perjalanan setiap hari demi menghindari penggunaan transportasi umum dan pemberian token of care kepada karyawaan. Beliau menambahkan bahwa usaha-usaha yang telah diterapkan di Pabrik L'Oréal Indonesia dapat menjadi contoh bagi sektor industri lainnya.
Sejak awal pandemi COVID-19 di Indonesia, L'Oréal Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat dalam seluruh operasional bisnis kami. Pabrik L'Oréal Indonesia juga telah menerima izin dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk tetap dapat menjalankan kegiatan produksi yang termasuk dalam kategori esensial seperti produk kesehatan dan kebersihan personal sehari-hari selama masa PSBB serta terus menerapkan protokol kesehatan dan keamanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di pabrik.